Kebijakan BLU (Badan Layanan Umum) batubara yang akan diterapkan oleh pemerintah, menuai silang pendapat. Kebijakan yang rencananya akan menggantikan kebijakan harga khusus DMO batu bara, untuk PT PLN (Persero), industri pupuk dan juga semen ini dalam perkembangannya diusulkan untuk tidak menyertakan industri non-kelistrikan dalam skemanya. Artinya industri pupuk dan semen harus membeli batubara sesuai harga pasar tanpa ada mekanisme subsidi. Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO), Anggawira mengatakan secara prinsip BLU Batubara seharusnya tidak hanya eksklusif untuk listrik, melainkan juga melibatkan industri lainnya yang dirasa penting untuk ekonomi. “Harusnya BLU dapat menjalankan fungsi pengaturan distribusi sehingga akan ada penilaian yang jelas dalam menentukan sektor industri mana yang perlu diberikan batubara harga khusus,” ungkap Anggawira dalam Webinar Bertajuk Tantangan BLU Batubara Membentuk Ketahanan Rantai Suplai Energi Nasional, Selasa (02/08/2022). Pendapat ini kemudian diperkuat oleh Fathul Nugroho Wakil Ketua Umum ASPEBINDO di acara yang sama, menurutnya fokus pemenuhan
Read more